TATA CARA PERMOHONAN

1. Foto ukuran 4x6 latar belakang biru. File format .jpg ukuran max 3 MB
2. KTP/KTM/KTS. Jika KTM hilang, dapat diganti dengan Bukti Pembayaran semester akhir. File format .jpg ukuran max 1 MB
3. Kartu Pers dari lembaga berwenang (Khusus kegiatan Jurnalistik). File format .jpg ukuran max 1 MB
4. Surat Pengantar (Surat Permohonan Izin) memasuki Kawasan Taman Nasional Lore Lindu yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. File Scan berformat .pdf ukuran max 3 MB
5. Rencana Kegiatan (Proposal). File berformat .pdf ukuran max 3 MB
6. Materi Presentasi. File berformat .ppt ukuran max 5 MB
7. Lampiran Surat Pernyataan Kesanggupan *Wajib dibawa saat presentasi kegiatan Download Template Surat Pernyataan Disini.
8. Lampiran Daftar Pengikut Kegiatan (Jika Ada). Download Template Daftar Pengikut Kegiatan Disini
9. Lampiran Daftar Pengambilan Sampel (Jika Ada). Download Template Pengambilan Sampel Disini
10. Lampiran Daftar Peralatan Kegiatan (Khusus kegiatan pembuatan film/jurnalistik/ekspedisi). Download Template Peralatan Disini
11. Khusus untuk kegiatan pembuatan film wajib memuat logo dan tulisan tentang Taman Nasional Lore Lindu dan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
12. Membawa Materai 10.000 sebanyak 4 lembar
13. Membayar PNBP yang berlaku sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2014
14. Apabila ingin melakukan perpanjangan SIMAKSI agar Pengajuan tersebut dilakukan paling lama 10 hari, sebelum izin berakhir untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan/Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan dan paling lama 3 hari sebelum izin berakhir untuk kegiatan Pembuatan Film, Ekspedisi dan Jurnalistik


Please contact/come directly to Lore Lindu National Park office by completing the documents below:
1.Passport Photo 4x6
2.Copy of Passport
3.Press identity from authorized institution (for journalism)
4.Travelling permit from Indonesian National Police (POLRI)
5.Project proposal
6.Foreign research permit from National Research and Innovation Agency (BRIN)
7.Notification letter of foreign researchers from Ministry of Home Affairs of Republic of Indonesia (KEMENDAGRI RI)
8.Recommendation letter from colleague
9.Filming permits from Ministry of Tourism and Creative Economy of Republic of Indonesia (KEMENPAREKRAF RI)
10.Statement Letter
11.List of participants (if any)
12.List of samples (for research) (if any)
13.List of equipment (for film/documentary, journalism, and expedition)
14.For film/documentary production, logo and text “Lore Lindu National Park” and logo of Ministry of Environment and Forestry of Republic of Indonesia must be included in the video
15.Stamp duty 10000 (4 sheets)
16.Pay Administration of Non-Tax State Revenue (PNBP) according PP No. 12 2014

Link Terkait

Gambar 1 Gambar 1 Gambar 1 Gambar 1

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, ditetapkan tarif untuk kegiatan wisata dan izin pemanfaatan sebagai berikut: